PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan
Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh
adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 meliputi:
a.
Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
b.
Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak
dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas
bumi;
c.
Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
d.
Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang
PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
terkait;
e.
Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya
di bursa efek luar negeri;
f.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan
Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
g.
Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri,
yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
perusahaan induk ( parent company ) di luar negeri yang mempunyai hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b
Undang-Undang PPh; atau
h.
Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya
menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 1, 1)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 3, 3, 2)
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.