PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI DALAM RANGKA DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP KENAIKAN HARGA AVTUR YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian Tiket dan periode penerbangan yang dilakukan selama 60 (enam puluh) hari sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2)
Contoh penghitungan PPN yang memenuhi dan tidak memenuhi ketentuan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.