Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PIUTANG PAJAK EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) DAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas piutang pajak Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peratutan petundang-undangan perpajakan. (2) Atas piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung Pemerintah. (4) Piutang pajak yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. (5) Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.