Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA EKSPLORASI HULU MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI PADA TAHUN ANGGARAN 2009

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi di bidang hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan dalam 12 (dua belas) bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi di bidang panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan dalam 12 (dua belas) bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut : a. Nomor dan Tanggal RIB; b. Nama Perusahaan Kontraktor; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Alamat; e. Dasar Kontrak; f. Wilayah Kontrak; g. Kantor Pabean Tempat Pemasukan Barang; h. Pos Tarif; i. Uraian Barang; j. Negara Asal Barang; k. jumlah/Satuan Barang; l. Perkiraan Harga/Nilai Impor; m. Jenis Kegiatan (eksplorasi atau eksploitasi); dan n. Pimpinan Perusahaan Kontraktor. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan bersama-sama dalam 1 (satu) RIB dengan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi beserta perubahannya.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.