PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA EKSPLORASI HULU MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI PADA TAHUN ANGGARAN 2009
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.