±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SPT harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Penandatanganan SPT dilakukan dengan cara:
a.
tanda tangan biasa;
b.
tanda tangan stempel; atau
c.
tanda tangan elektronik atau digital.
(4)
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Bagian Kedua
Tempat dan Cara Penyampaian
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.