Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain. (2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau b. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (3) Ketentuan mengenai bukti penerimaan SPT sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap bukti penerimaan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.