±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang KUP.
(2)
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c.
Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d.
Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e.
Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g.
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h.
Wajib Pajak lain.
(3)
Wajib Pajak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena:
a.
kerusuhan massal;
b.
kebakaran;
c.
ledakan bom atau aksi terorisme;
d.
perang antarsuku;
e.
kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara atau perpajakan; atau
f.
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Keenam
Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang
Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT PPh
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.