±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Berdasarkan hasil Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a berlaku ketentuan dalam hal:
a.
SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan lengkap kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan; atau
b.
SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan tidak lengkap, kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi kelengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.