Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 26

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT; b. keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT; c. tempat dan cara lain pengambilan SPT; d. tata cara penandatanganan SPT; e. tata cara penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan; f. tata cara pembetulan SPT; dan g. tata cara penelitian, pengelompokan, perekaman, dan pengelolaan SPT, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.