±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT;
b.
keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
c.
tempat dan cara lain pengambilan SPT;
d.
tata cara penandatanganan SPT;
e.
tata cara penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;
f.
tata cara pembetulan SPT; dan
g.
tata cara penelitian, pengelompokan, perekaman, dan pengelolaan SPT,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.