⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
(2)
Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:
a.
6,5% (enam koma lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan
b.
3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
(3)
Penerimaan PBB bagian daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian:
a.
16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b.
64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
c.
9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
(4)
Bagian daerah dari biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibagi dengan Direktorat Jenderal Pajak menurut sektor dengan imbangan sebagai berikut:
a.
Objek pajak sektor pedesaan, 10% (sepuluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 90% (sembilan puluh persen) bagian Daerah;
b.
Objek pajak sektor perkotaan, 20% (dua puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah;
c.
Objek pajak sektor perkebunan, 60% (enam puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 40% (empat puluh persen) bagian Daerah;
d.
Objek pajak sektor perhutanan, 65% (enam puluh lima persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 35% (tiga puluh lima persen) bagian Daerah; dan
e.
Objek pajak sektor pertambangan, 70% (tujuh puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 30% (tiga puluh persen) bagian Daerah.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.