BADAN- BADAN DAN ORANG PIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 114/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan.
(2)
Harta hibah, bantuan, atau sumbangan dibukukan oleh pihak penerima, sesuai dengan nilai buku harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari pihak pemberi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.