Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Komponen beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah ( tuition fee ), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.