Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan sepanjang dalam perjanjian internasionalnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan pajak. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mendasarkan pada perjanjian internasional dimaksud sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional. (3) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan Badan Internasional atau subjek hukum internasional lainnya dan telah sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional. (4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya yang mendasarkan pada ketentuan dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilaksanakan dengan syarat: a. merupakan Badan Internasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional; b. telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi ( ratification ), aksesi ( accession ), penerimaan ( acceptance ) dan/ atau penyetujuan ( approval ) melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional; dan c. mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. (5) Dikecualikan dari pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dalam hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan perjanjian dimaksud memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk. 2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B dan Pasal 15C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A (1) Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu: 4 (empat) tahun sejak diperoleh, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan. (2) Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan. (3) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , tidak dapat dimintakan kembali. (4) Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali. (5) Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau perolehannya dapat tidak dibayar kembali apabila Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya yang menerima kendaraan bermotor tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. (6) Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau penerima pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan. (7) Tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tata cara pengajuan permohonan, pemberian dan penatausahaan Surat Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharμsnya tidak diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Internasional serta Pejabatnya. Pasal 15B (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dipungut dari Badan Internasional dan/atau pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dapat dimintakan pengembalian. (2) Tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada perwakilan Badan Internasional serta Pejabatnya. Pasal 15C Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, Pasal 15A, dan Pasal 15B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

Butir perubahan

Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.

  1. Angka 1 — disisipkan (menyasar Pasal 5, 6, 5A)
  2. Angka 2 — disisipkan (menyasar Pasal 15, 16, 15A)

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.