⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam melaksanakan penatausahaan penerimaan negara, Bank Umum/Bank Devisa wajib terlebih dahulu ditunjuk sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing melalui tata cara penunjukkan Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
BAB IV
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.