⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kantor Cabang Bank Persepsi Mata Uang Asing yang telah
online
dengan kantor pusatnya dan terhubung dengan MPN dapat melakukan Penerimaan Negara dalam mata uang asing dengan mengkredit rekening Kas Negara mata uang asing pada Kantor Pusat Bank Persepsi Mata Uang Asing.
(2)
Kantor Cabang Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Cabang Bank Persepsi Mata Uang Asing yang berlokasi di luar negeri.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.