Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Bank Umum/Bank Devisa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Penerimaan Negara yang diterima dan langsung disetorkan kepada Bank Persepsi Mata Uang Asing. (2) Bank Persepsi Mata Uang Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (10) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya mengacu pada perjanjian jasa pelayanan sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing. (3) Bank Persepsi Mata Uang Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan sampai dengan pencabutan penunjukan Bank Persepsi Mata Uang Asing. (4) Pemberian surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. BUN/Kuasa BUN Pusat menyampaikan Surat Peringatan Pertama kepada Bank Persepsi Mata Uang Asing apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). b. BUN/Kuasa BUN Pusat menyampaikan Surat Peringatan Kedua kepada Bank Persepsi Mata Uang Asing apabila Surat Peringatan Pertama dalam waktu 5 (lima) hari kerja tidak mendapatkan tanggapan atau tanggapan yang disampaikan tidak menyelesaikan permasalahan. c. BUN/Kuasa BUN Pusat menyampaikan Surat Peringatan Ketiga kepada Bank Persepsi Mata Uang Asing apabila Surat Peringatan Kedua dalam waktu 5 (lima) hari kerja tidak mendapatkan tanggapan atau tanggapan yang disampaikan tidak menyelesaikan permasalahan. d. BUN/Kuasa BUN Pusat mencabut penunjukan sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Surat Peringatan Ketiga tidak mendapat tanggapan atau tanggapan yang disampaikan tidak menyelesaikan permasalahan. (5) Bank Persepsi Mata Uang Asing yang dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilarang melakukan penatausahaan penerimaan negara. BAB XI KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.