(1)
Atas transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pads ayat (1) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, ditanggung pemerintah.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pads ayat (2), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp328.454.138.718,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar empat ratus lima puluh empat juts seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah).
(4)
Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pads ayat (3), dialokasikan pads Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan perubahannya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.