⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 168/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
a.
pegawai;
b.
penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c.
bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
1.
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2.
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3.
olahragawan;
4.
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5.
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6.
pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7.
agen iklan;
8.
pengawas atau pengelola proyek;
9.
pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10.
petugas penjaja barang dagangan;
11.
petugas dinas luar asuransi;
12.
distributor perusahaan
multilevel marketing
atau
direct selling
dan kegiatan sejenis lainnya;
d.
peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
1.
peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2.
peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3.
peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4.
peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5.
peserta kegiatan lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.