⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 168/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
a.
Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
1.
pegawai tetap;
2.
penerima pensiun berkala;
3.
pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri;
4.
bukan pegawai, yang meliputi :
a)
distributor multi level marketing atau
direct selling
;
b)
petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai;
c)
penjaja barang dagangan yang tidak berstatus sebagai pegawai; dan/atau
d)
penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari Pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender.
b.
Jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi jumlah PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri.
c.
Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2)
PTKP sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PTKP dibagi 12 (dua belas).
(3)
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
BAB VI
PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.