PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DI DALAM NEGERI DAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU UNTUK REALISASI YANG MELEBIHI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PADA TAHUN ANGGARAN 2008
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng dan atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pada Tahun Anggaran 2008, ditanggung oleh Pemerintah.
(2)
Terhadap realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melebihi pagu anggaran yang disediakan untuk perlakuan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2008, dibebankan pada pembiayaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng dan atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan pagu sebesar Rp851.800.000.000,00 (delapan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.