⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 114/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.