PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DEVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 107/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima pembagian dividen dalam jumlah yang melebihi jumlah dividen yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), atas kelebihan jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri menerima pembagian dividen selain dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.