PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DEVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 107/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan mengenai :
a.
tata cara pelaporan penerimaan dividen dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
b.
tata cara penghitungan besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
c.
tata cara pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.