BATASAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DALAMPENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN BAGI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI
Besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan:
paling tinggi 2% (dua persen) dan jumlah pengeluaran Biaya Modal dan Biaya Bukan Modal selama masa Eksplorasi di wilayah kerja Kontraktor di Indonesia;
paling tinggi 2% (dua persen) dan jumlah pengeluaran Biaya Modal dan Biaya Bukan Modal pada tahun yang bersangkutan selama masa Eksploitasi di wilayah kerja Kontraktor di Indonesia,
dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.
Masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak tanggal efektif kontrak kerja sama sampai dengan tahun persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama pada suatu wilayah kenja Kontraktor.
Masa Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung dan berakhirnya masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja sama.
Dalam hal besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang tetah disetujui Badan Pelaksana nilainya lebih kecil dan besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran pengeluaran alokasi biaya
tidak
langsung Kantor Pusat yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam pcnghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor tidak melebihi besaran pengeluaran yang telah mendapat persetujuan dan Badan Pelaksana.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.