TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN/ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal terjadi pengalihan
Participating Interest
, Kontraktor wajib melaporkan nilai pengalihan
Participating Interest
dimaksud kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar disertai dengan dokumen tertulis berupa perjanjian pengalihan
Participating Interest
dan
Financial Quarterly Report
(FQR) triwulan terakhir sebelum terjadinya pengalihan
Participating Interest
.
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh Kontraktor, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan besarnya nilai pengalihan
Participating Interest
.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
Kontraktor yang menerima pengalihan
Participating Interest
dalam hal penerima pengalihan
Participating Interest
sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak; atau
b.
Kontraktor yang mengalihkan
Participating Interest
dalam hal penerima pengalihan
Participating Interest
belum terdaftar sebagai Wajib Pajak,
dengan menggunakan format formulir laporan pengalihan
Participating Interest
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan nilai pengalihan
Participating Interest
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak perjanjian pengalihan
Participating Interest
ditandatangani.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.