TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN/ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan
Participating Interest
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pada saat pembayaran, pada saat pengalihan
Participating Interest
, atau pada saat diberikannya persetujuan pengalihan
Participating Interest
oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.
(2)
Atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dipotong oleh Kontraktor yang menerima pengalihan
Participating Interest
dengan menggunakan format formulir bukti potong sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Dalam hal Kontraktor yang menerima pengalihan
Participating Interest
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilan yang terutang wajib disetor sendiri oleh Kontraktor yang menerima pengalihan
Participating Interest
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Kontraktor yang mengalihkan
Participating Interest
.
(4)
Dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang tidak disetorkan oleh Kontraktor yang menerima pengalihan
Participating Interest
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pajak Penghasilan yang terutang dimaksud wajib dipotong, disetorkan, dan dilaporkan oleh Kontraktor yang menerima pengalihan
Participating Interest
pada saat setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Dalam hal pengalihan
Participating Interest
dilakukan secara tidak langsung dan tidak mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak, Kontraktor yang mengalihkan
Participating Interest
wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.