Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN/ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pajak Penghasilan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dilaporkan kepada: a. Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor yang melakukan pembayaran Uplift atau imbalan lain yang sejenis terdaftar atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest terdaftar atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4); dan/atau c. Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest terdaftar atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (5). (2) Pelaporan Pajak Penghasilan yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final Pasal 4 ayat (2) pada bagian penghasilan tertentu lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.