Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

BATASAN MAKSIMUM BIAYA REMUNERASI TENAGA KERJA ASING UNTUK KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang untuk selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana. 2. Rencana Kerja dan Anggaran yang untuk selanjutnya disebut RKA adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh Kontraktor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja. 3. Remunerasi adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh tenaga kerja asing yang bekerja pada Kontraktor yang telah tercantum dalam RKA yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana. 4. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.