Ketentuan batasan maksimum Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang tenaga kerja asing tersebut mempunyai keahlian sangat khusus dan sangat langka di bidang minyak dan gas bumi, yang kriterianya ditetapkan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.