Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan melalui masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. (2) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. Nomor dan tanggal masterlist ; Nama perusahaan Kontraktor; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Alamat; Dasar kontrak; Kantor Pabean tempat pemasukan barang; Pelabuhan pemasukan barang; Jenis, jumlah, dan satuan barang; Spesifikasi barang; Perkiraan harga/ nilai impor; Negara asal; dan Jenis fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. (3) Importasi barang dapat dilakukan dalam keadaan terurai, dalam hal elemen data jenis barang dalam masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat data secara terperinci atau terurai. (4) Dalam menerbitkan masterlist atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus memperhatikan KK dan PKP2B yang menjadi dasar penerbitan masterlist . (5) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut: Rangkap 1 (satu) Rangkap 2 (dua) Rangkap 3 (tiga) Rangkap 4 (empat) : : : : Kontraktor KK atau PKP2B; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal; Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.