PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (15->17)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal Pemindahtanganan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun namun kurang dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang telah diberikan dibatalkan dan Kontraktor wajib membayar bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
(2)
Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib membayar bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal:
a.
terjadi keadaan kahar
(force majeure)
;
b.
barang yang dipindahtangankan di Ekspor Kembali oleh Kontraktor;
c.
dipindahtangankan kepada perusahaan lain yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai; atau
d.
barang yang dipindahtangankan dilakukan Pemusnahan.
(3)
Pemindahtanganan barang impor untuk dipakai yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK dan PKP2B kepada penerima yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam jangka waktu setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
(4)
Dalam hal dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketemukan, tanggal pemberitahuan pabean impor dapat ditentukan dengan menggunakan dokumen lainnya pada saat pemasukan, antara lain berupa:
a.
manifest;
b.
Bill of Lading/ Airway Bill;
c.
Invoice;
d.
Laporan Hasil Audit (LHA); atau
e.
dokumen lain yang dapat membuktikan tanggal pemasukan barang yang dipindahtangankan.
Bagian Keempat
Pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.