PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (15->17)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk dapat melakukan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kontraktor harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dimusnahkan dengan menyebutkan alasan Pemusnahan.
(2)
Dalam hal Kantor Pabean tempat barang yang akan dimusnahkan bukan merupakan Kantor Pabean tempat pemasukan barang, salinan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pemberian fasilitas kepabeanan dan Kepala Kantor Pabean pemasukan barang.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilampiri dengan:
a.
surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.
surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, untuk Pemusnahan yang dilakukan setelah 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
c.
fotokopi KK dan PKP2B yang mencantumkan klausula mengenai fasilitas kepabeanan dan perpajakan;
d.
fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang akan dimusnahkan dan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;
e.
fotokopi pemberitahuan impor barang pemasukan yang telah mendapatkan nomor pendaftaran;
f.
daftar barang yang akan dilakukan Pemusnahan; dan
g.
foto barang yang akan dilakukan Pemusnahan.
(4)
Daftar barang yang akan dilakukan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a.
uraian barang;
b.
spesifikasi teknis barang;
c.
jumlah dan satuan barang;
d.
nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang akan dimusnahkan dan nomor urut barang yang dilakukan Pemusnahan pada lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai;
e.
Kantor Pabean tempat pemasukan barang;
f.
nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor barang pemasukan; dan
g.
tanda tangan pimpinan Kontraktor.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.