Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah. (2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk: a. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah; b. membuat Surat Perintah Membayar; dan c. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.