TATA CARA PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Penyetoran Pajak Penghasilan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) , Pasal 4 ayat (2) , serta Pasal 5 ayat (4) dilakukan melalui:
a.
layanan pada loket/
teller
(
over the counter
); dan/atau
b.
layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya,
pada bank/ pos persepsi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.