Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PADA TAHAP EKSPLORASI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak yang menandatangani kontrak kerja sama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Hulu Minyak dan Gas Bumi; b. Wajib Pajak yang menyampaikan SPOP; dan c. Wajib Pajak yang melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.