Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak yang menandatangani kontrak kerja sama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Hulu Minyak dan Gas Bumi;
b.
Wajib Pajak yang menyampaikan SPOP; dan
c.
Wajib Pajak yang melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.