KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:
a.
berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman; dan
b.
dilengkapi dengan surat keterangan
phytosanitary certificate
,
certificate of origin
,
certificate of analysis
dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.