TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKSI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 115/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara.
b.
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
c.
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak, dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.