Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKSI

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 115/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Terhadap Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a dan huruf j, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak tersebut wajib dibayar. (2) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada saat Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya. (3) Kewajiban pembayaran Paj ak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. (4) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. (5) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. (6) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.