Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

BATASAN HARGA JUAL UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DAN PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG MEMPEROLEH UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Unit hunian Rumah susun sederhana milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan: a. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m 2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m 2 (tiga puluh enam meter persegi); b. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; c. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan d. batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan perighasilan tertentu, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.