PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penghasilan sehubungan dengan Jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 21, selain penghasilan atas jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
(2)
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
(3)
Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Badan/Instansi Pemerintah;
b.
Rumah Sakit; atau
c.
Pihak Lain.
(4)
Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.