PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada Kepala KPP dimana SPT Tahunan PPh Wajib Pajak melalui Saluran Tertentu.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dengan menerbitkan:
a.
Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau
b.
Surat Penolakan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
(4)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlewati.
(5)
Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 8 ayat (2) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.
(6)
Wajib Pajak yang telah memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat Laporan Realisasi Pembebasan dari Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Laporan Realisasi Pembebasan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib disampaikan dengan waktu:
a.
paling lambat tanggal 20 Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan
b.
paling lambat tanggal 20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.