Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari:
a.
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu;
b.
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
c.
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
BAB III
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.