(1)
Keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak:
a.
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
b.
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
c.
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;
d.
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya;
e.
memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran;
f.
terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan;
g.
menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang:
1.
tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah;
2.
diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
3.
merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan;
4.
diaudit oleh akuntan publik yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu 5 (lima) tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik;
5.
dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut tidak diberikan tanggapan atau tidak dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
6.
dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal dalam laporan keuangan lebih dari 5% (lima persen) berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),
atau
h.
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
setelah penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
(3)
Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak.
(4)
Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.