Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terjadi apabila: a. PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; b. Dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang. (2) Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.