Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak secara lengkap, Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: a. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; b. Surat Pemberitahuan (SPb), apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan (SPb), apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang; c. Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya terutang. (2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala KP PBB/KPP Pratama tidak memberikan keputusan, dalam waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut, Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKKP PBB.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.