Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan b. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak. (3) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak; b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; c. melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak; d. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan e. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP. (4) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali. (5) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. (6) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga untuk permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.