Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan dalam hal: a. Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; atau b. Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan kedua kali telah terlampaui. (2) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan b. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adrninistrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. (4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.