Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A (1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat melunasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2016. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pajak Penghasilan yang terutang atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal paling sedikit Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah); dan b. Wajib Pajak telah menyampaikan laporan penilaian kembali aktiva tetap: 1. paling lambat tanggal 31 Maret 2016 yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, dalam hal permohonan penilaian kembali aktiva tetap telah disampaikan dengan menggunakan perkiraan penilaian kembali sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau 2. pada saat pengajuan permohonan penilaian kembali yang ditetapkan oleh kantor Jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, dalam hal permohonan penilaian kembali aktiva tetap diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak perlu melampirkan dokumen berupa Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan pada saat menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pada saat menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (4) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima lengkap dapat menerbitkan surat keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap. Pasal 6B (1) Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2), atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif pajak pada waktu pengajuan permohonan penilaian kembali sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2). (2) Dalam hal Wajib Pajak membayar dan/atau melunasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah tanggal 31 Desember 2016, Wajib Pajak dimaksud dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.