(1)
Dalarn Keadaan Kahar, jatuh tempo penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dapat diperpanjang untuk jangka waktu penyelesaian tertentu.
(2)
Jangka waktu penyelesaian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Penetapan jangka waktu penyelesaian tertentu sebagaimana ayat (2) dapat dibedakan menurut tingkat kedaruratan atau bencana pada masing masing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atau pejabat instansi yang berwenang.
(4)
Perpanjangan jangka waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlakujika mengakibatkan penyelesaian atas Pelayanan Administrasi Perpajakan melarnpui jangka waktu penyelesaian yang telah diatur dalarn undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, atau peraturan pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.